Segera Kaji, Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin 21-02-2022,06:18 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Salah satu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang masuk dalam 18 program prioritas Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA dan Wakil Gubernur (Wagub) Dr. H Rosjonsyah, S.Ip, M.Si yakni program pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua. Akan tetapi menjelang akhir bulan Februari ini belum ada regulasi atau kebijakan perkembangan program tersebut. Menyikapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, H.Sujono, SE, M.Si mendorong Pemprov Bengkulu agar segera menyelesaikan kajian untuk realisasi program pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua. “Kita minta Pemda segera menyelesaikan kajian, sehingga untuk perubahan Perda dapat dipercepat juga penyelesaiannya. Kemudian segera diserahkan ke DPRD agar nanti kawan kawan bisa segera mengkaji lebih lanjut,”kata Sujono. Adapun perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud adalah Perda Pajak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembebasan Pokok Pajak (PKB) untuk kendaraan bermotor roda dua. Sebab jika program yang ada berjalan tentunya harus ada perubahan terhadap Perda yang mengatur sebelumnya. "Apabila tidak segera diserahkan, program pajak gratis untuk kendaraan bermotor roda dua ini dikhawatirkan akan lambat untuk direalisasikan. Juga program ini kan langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga realisasi sangat dinantikan," jelasnya. Lebih lanjut, jika program dimaksud berjalan, untuk kejelasan aturan dan kriteria penghapusan pajak kendaraan bermotor masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. "Dalam hal ini, apakah semua kendaraan bermotor roda dua gratis, atau ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi dalam penerapannya, juga seperti apa rancangan dari pihak Pemprov. Semua itu yang perlu kita bahas," singkat Sujono.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait