PPKM Level 3, Resepsi Dibatasi

Jumat 18-02-2022,04:02 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir di Kota Bengkulu telah menyebabkan diterapkannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Sehingga kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dilakukan pembatasan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Eko Agusrianto mengatakan, selama penyerapan PPKM level III jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang lebih parah lagi. Diantara kebijakan tersebut yakni membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan atau menyebakan kerumunan seperti pelaksanaan resepsi pernikahan. "Sesuai dengan level kita saat ini, untuk pesta resepsi tidak dilarang, hanya saja harus menerapkan kapasitas 25 persen saja," katanya, Kamis (17/2). Dengan meningkat nya kasus di Kota Bengkulu, dirinya menghimbau semua jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk selalu mempersiapkan diri dengan menerapkan protokol Kesehatan (Proses) dengan ketat. Terlebih lagi adanya varian omicron yang telah memasuki Bengkulu dan penyebarannya lebih cepat. Selain mengingatkan tentang Prokes, Eko juga meminta masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, baik yang belum vaksin ataupun yang telah vaksin pada dosisi 1 dan 2 untuk mendapatkan vaksinasi booster. "Kami juga menghimbau kepada para ASN yang kurang sehat atau sedang sakit maupun yang terindikasi terpapar Covid-19 agar beristirahat dan melakukan isolasi mandiri, serta melaksanakan perkerjaan dari rumah masing-masing," pungkas Eko. Diketahui, Penerapan PPKM level III di Kota Bengkulu karena tingkat positif kasus lebih tinggi dari daerah lainnya, bahkan kasus varian Omicron lebih banyak ditemukan di wilayah ini. Selain itu, masih ada vaksinasi yang belum mencapai target minimum seperti vaksinasi lansia dan pelajar.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait