13 PBH Terima Sertifikat Akreditasi dan Tandatangani Kontrak

Jumat 18-02-2022,03:58 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Imam Jauhari menyerahkan Sertifikat Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2022-2024 kepada 13 PBH di Provinsi Bengkulu, Kamis (17/2) di Aula Rafflesia Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Selain penyerahan sertifikat akreditasi, juga dilakukan kegiatan penandatangan kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Imam Jauhari menyampaikan apresiasi dan Terima kasih atas kinerja PBH dalam membantu masyarakat yang ada. "Saya sangat mengapresiasi keaktifan PBH yang telah berupaya melaksanakan kegiatan sesuai kontrak. Apalagi dengan segala suka duka dan rintangan yang dihadapi, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini,” ujar Imam. Ia menambahkan, penandatangan kontrak merupakan tindak lanjut surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.03-25 tanggal 08 Februari 2022 perihal Penandatanganan Kontrak dan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022. "Semoga dengan kegiatan ini berbagai kendala yang dihadapi dapat diselesaikan bersama dan PBH semakin meningkatkan kinerjanya," singkat Imam. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum, dan Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu. Serta jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Bengkulu.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait