RK ONLINE - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3 Kilogram (Kg) dengan taksiran nilai sebesar Rp 3 Miliar. Ketua BNNP Bengkulu, Supratman, SH dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (16/2) mengungkapkan, penggagalan peredaran narkotika ini saat pihaknya berhasil meringkus AL warga Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut. “AL kita ringkus di ruas jalan lintas Curup-Lubuk Linggau, bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram dengan nilai jual Rp 3 miliar, yang di simpan di dalam tas ransel miliknya yang dikemas didalam kemasan Teh Merk Guwanyiwang,” ungkap Supratman. Ia menjelaskan kronologi penangkapan AL diawali dengan adanya laporan adanya peredaran Narkotika yang diterima tim pemberantas BNNP Bengkulu, Selasa (15/2) sekitar pukul 8.00 WIB. Dari informasi yang didapat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Provinsi Jambi ke Provinsi Bengkulu. Untuk itu Tim pemberantas BNNP yang di pimpin langsung oleh Kombespol Sukria Gaos langsung melakukan penyelidikan dan penngkapan. "AL di ringkus dengan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Kg, satu unit sepeda motor, uang sejumlah Rp 260 ribu dan satu unit handphone," papar Supratman. Dari pengakuan AL sabu tersebut dibawa dari Provinsi Jambi, dengan upah sebesar Rp 2 juta setiap kilonya, dan baru dibayar Rp 1 juta oleh bandar berinisial BA warga Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, Supratman menagaskan jika jajaran BNNP dalam menjalankan tugasnya tidak ragu l menindak tegas pelaku dan pengedar narkoba dan penyalahgunaan narootika lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu. “Memberantas narkoba kita tidak ada toleransi lagi, apalagi untuk bandar narkoba dan penjahat narkoba, jelas War on Drags” tegas Supratman. Terpisah, Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos, memastikan bahwa otak dari jaringan peredaran narkotika tersebut yakni BA, telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan melakukan pengejaran atas keberadaan B-A yang diduga masih berada di dalam Provinsi Bengkulu. “BA sudah masuk dalam DPO, dan dugaan kita bandar ini masih didalam Provinsi Bengkulu, dan kami masih berusaha melakukan pengejaran,” singkatnya. Sementara itu, akibat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, AL di sangkakan pasal 112 ayat (2) terkait perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana semur hidup paling singkat 5 tahun dan pidana maksimum denda Rp 8 Miliar. Pewarta : Gatot Julian/Krn
BNNP Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp 3 M
Kamis 17-02-2022,08:00 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :