Draf LHP Oknum Camat di Meja Inspektur
Kamis 10-02-2022,03:23 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online
Sanksi Sudah di Depan Mata
RK ONLINE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang sudah tuntas melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap kasus oknum camat di Kabupaten Kepahiang yang diduga meminta uang 'rokok' kepada Kades di wilayah Kecamatan Ujan Mas. Kisaran ada 5 orang diperiksa atau diklarifikasi terkait kasus yang mencoreng nama baik pemerintah kecamatan dan Pemkab Kepahiang ini. Diantaranya Kades, perangkat desa, oknum camat sendiri dan ada juga ASN di kecamatan. Dengan telah selesainya draf LHP, maka sanksi bagi oknum camat sudah di depan mata.
Irban III Ipda Kepahiang, Hendri, SE mengungkapkan, saat ini draf LHP sudah disampaikan kepada Inspektur Ipda Kepahiang. Draf nantinya diterbitkan menjadi LHP dan disampaikan kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hasil pemeriksaan atau klarifikasi yang dilakukan.
"Drafnya sudah kami sampaikan ke pimpinan (Inspektur Ipda, red). Diperlukan telaah pimpinan, apakah ada perbaikan atau tidak. Jika tidak ada perbaikan, selanjutnya akan diteruskan kepada pak bupati," ungkap Hendri.
Disinggung soal keterangan sejumlah pihak yang diperiksa atau klarifikasi, Hendri masih enggan membeberkannya. "Untuk hasil pemeriksaannya sudah kita tuangkan dalam LHP, termasuk juga rekomendasi sanksinya," pungkas Hendri.
Sementara itu, Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan, dalam waktu dekat ini LHP akan disampaikan kepada Bupati Kepahiang selaku yang berwenang mengambil kebijakan. Dalam LHP tersebut, kata Ardiansyah, keterangan sejumlah puhak sudah terangkum termasuk rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. "Untuk sanksinya bisa sedang ataupun berat. Sanksi apa yang diterapkan?, kita lihat saja kebijakan pak bupati nantinya," pungkas Ardiansyah.
Untuk diketahui, Kamis (27/1) lalu masyarakat Kabupaten Kepahiang dihebohkan beredarnya informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum camat oleh pihak kepolisian. Oknum camat bersangkutan diduga Pungli dengan dalih uang 'rokok'. Sebab uang 'rokok' yang diminta kepada salah seorang Kades di wilayah Ujan Mas, nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 1 juta per 1 perangkat (Rekomendasi pergantian, red). Dalihnya lagi, uang 'rokok' tersebut untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepahiang. Hal itu sesuai pengakuan salah satu Kades di wilayah Ujan Mas.
Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :