RK ONLINE - Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 07 tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022 Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai level 1 dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tindaklanjutnya, Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 360//115/BPBD-KPH/2022 tertanggal 1 Februari lalu. Didalamnya diatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat seperti pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilakukan secara terbatas. PTM juga dapat dilakukan jarak jauh berdasarkan surat keputusan bersama 4 menteri. Lalu pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen dan kerja di kantor atau work from office (WFO) sebesar 75persen. "Namun, kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Posyandu, kebutuhan pangan, makanan, minuman yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat dalam hal ini pasar tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol yang ketat," jelas Bupati. Disisi lain, pelaksanaan PPKM ditingkat kecamatan, kelurahan dan desa lanjut Bupati tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan. "Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaralat level 1 ini juga disertai mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Kepahiang, " singkat Bupati. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Kepahiang Terapkan PPKM Level 1, Ini Aturannya
Sabtu 05-02-2022,05:56 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :