Dugaan Pungli Uang “Rokok” Bergulir di Inspektorat
Kamis 03-02-2022,03:12 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online
Terancam Dicopot Dari Jabatan
RK ONLINE - Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) uang "rokok" yang dilakukan oknum camat di Kabupaten Kepahiang akhirnya bergulir ke Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. Bahkan kemarin (2/2), Ipda sudah memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut. Tahap awal, proses klarifikasi dilakukan dengan memanggil Kades di wilayah Ujan Mas. Selanjutnya beberapa pihak terkait juga akan dipanggil termasuk oknum Camat.
Inspektur Ipda Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.Mpd melalui Irban III, Hendri, SE mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap dugaan oknum camat yang meminta uang 'rokok' untuk pergantian perangkat desa. Tahap awal pihaknya tuntas melakukan klarifikasi terhadap salah satu Kades di wilayah Kecamatan Ujan Mas.
"Tadi (kemarin, red) kami sudah melakukan klarifikasi terhadap salah satu kades, sementara hasil klarifikasinya belum bisa dibeberkan ke publik. Yang jelas keterangan Kades sama dengan keterangan yang diberikan kepada pihak kepolisian," kata Hendri.
Dikatakan Hendri saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak, lantaran prosesnya masih berlangsung. Ditargetkan 10 hari ke depan hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak tuntas dilakukan. Hasilnya akan disampaikan kepada Ipda termasuk Bupati Kepahiang sebagai bentuk laporan.
"Apakah nantinya yang disampaikan kepada pak bupati, hasil pemeriksaan atau langsung kepada rekomendasi sanksi kita lihat saja nanti. Yang jelas sekarang saya belum bisa berkomentar banyak terkait hasil klarifikasi terhadap salah satu Kades," pungkas Hendri.
Terancam Dicopot Dari Jabatan
Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd. Ia memastikan jika Pemkab Kepahiang akan memberikan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan tugas dan wewenangnya.
Namun, kata Hartono, sebelum memberikan sanksi, Inspektorat selaku pengawas ASN tentu terlebih dahulu memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi atas informasi yang beredar.
"Pemkab ada pengawas yaitu Inspektorat, tugasnya jelas untuk mencari tahu dan menelusuri kebenaran dari isu ulah ASN yang beredar hingga melakukan klarifikasi. Kalau benar, Pemkab akan mengambil langkah-langkah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Hartono, Rabu (2/2).
Jika informasi dan berita yang beredar tersebut adalah benar, sanksi terberat bisa pemberhentian oknum camat dari jabatannya. "Kita sesuaikan dengan peraturan yang ada. Ada sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat. Jika nanti masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat, bisa saja mencopot oknum camat dari jabatannya," jelas Hartono.
Disisi lain, Hartono mengimbau agar seluruh ASN tidak melenceng dari tugas dan fungsinya sebagai abdi negara, tindakan yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Camat itu tugasnya mengayomi masyarakat, kepala desa hingga perangkat desa yang ada di wilayahnya. Jangan sampai diluar batas dan menyalahi peraturan perundang-undangan," tutup Hartono.
Sebelumnya, Kamis (27/1) sejumlah masyarakat Kabupaten Kepahiang dibuat hobeh terkait adanya informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Sat Reksrim Polres Kepahiang terhadap salah satu oknum camat di Kabupaten Kepahiang. Data didapat, ada oknum camat yang diduga meminta uang kepada Kades di wilayah Ujan Mas terkait pergantian perangkat desa dengan besaran Rp 1 juta per perangkat desa. Terkait oknum camat yang meminta uang tersebut telah dibenarkan oleh salah satu Kades di wilayah Kecamatan Ujan Mas.
"Saat saya mengurus proses pemberkasan pergantian perangkat desa, Dia (oknum camat, red) ngomong langsung terkait permintaan uang tersebut. Alasan oknum camat, uang tersebut bukan untuk dirinya dan hanya uang "Rokok" saja untuk orang Dinas Permebradaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepahiang," ungkap Kades.
Pewarta : Epran Antono/Reka Fitirani/Krn
Tags :
Kategori :