RK ONLINE - DPRD Kepahiang meminta Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum camat yang diduga meminta uang "rokok" terhadap perangkat desa di wilayah Ujan Mas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran dari perbuatan yang dilakukan oknum camat tersebut. Terlebih jabatan camat merupakan perpanjangan tangan Bupati. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengatakan, oknum camat yang melakukan ulah yang dilarang sesuai dengan aturan tidak sewajarnya diberikan jabatan. Ipda diminta untuk melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenarannya. Ketika benar, selayaknya oknum camat diberikan sanksi sehingga perbuatan serupa tidak terulang lagi. "Kita meminta agar Inspektorat mengusut perkara ini guna membuktikan perbuatan oknum camat nakal tersebut," tegas Andrian. Sebelumnya diberitakan, dugaan oknum camat di wilayah Kabupaten Kepahiang yang meminta uang 'rokok' dalam proses rekomendasi pergantian perangkat desa, mendapatkan komentar dari DPRD Kabupaten Kepahiang. Dewan menilai, Bupati Kepahiang harus mengambil sikap tegas dengan cara memberhentikan oknum camat tersebut dari jabatannya alias nonjob. Jika dibiarkan, dikhawatirkan kejadian tersebut akan kembali terulang. Apalagi ulah yang dilakukan dengan meminta uang kepada perangkat desa masuk dalam Pungutan liar (Pungli). Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kepahiang, Haryanto, S. Kom, MM. Menurutnya dugaan permintaan uang yang dilakukan oknum camat masuk dalam kategori Pungli. Padahal terkait rekomendasi pergantian perangkat desa memang wewenang yang harus dilakukan camat sebagai perpanjangan tangan bupati. "Bupati harus tegas mengambil kebijakan, karena perbuatan yang dilakukan oknum camat telah melanggar aturan yang berlaku. Karena tidak ada bayar-membayar dan penerbitan rekomendasi memang wewenangnya bupati melalui perpanjangan tangan di kecamatan. Jadi oknum camat yang demikian harus diberikan sanksi dan dinonjobkan," kata Haryanto. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Dewan Desak Inspektorat Usut Ulah Oknum Camat
Rabu 02-02-2022,03:13 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :