RK ONLINE - Sebanyak 31 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Kepahiang yang lulus dalam seleksi tahap 1 dan 2 tahun 2021 lalu hingga saat ini belum mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Sejauh ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait penugasan PPPK guru tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt Kepala Dinas Dikbud Kepahiang Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Zikrullah, S.Pd M.Pd menjelaskan saat ini proses pemberkasan NIP PPPK guru masih berjalan. Yaitu dimulai dari tahapan pengisian daftar riwayat hidup oleh calon PPPK melalui akun SSCASN BKN. "Masing-masing peserta yang lulus seleksi itu langsung melakukan pemberkasan lewat akun mereka masing-masing. Setelah itu barulah diajukan usulan penetapan NIP PPPK ke BKN. Sejauh ini belum, kalaupun sudah pasti SK PPPK Guru tersebut ditembuskan ke Dikbud maupun BKDPSDM daerah, kemungkinan proses pemberkasannya masih berjalan," jelas Zikrullah. Sementara itu, dari total 40 formasi PPPK guru tahun 2021, baru 31 formasi yang terisi. Sisnya sebanyak 9 formasi belum terisi lantaran peserta belum lolos passing grade. Sejauh ini, pihaknya belum memastikan terkait pengisian kekosongan formasi tersebut, apakah diisi dengan cara perengkingan atau dilaksanakan seleksi PPPK guru tahap 3. "Ada formasi yang memang pesertanya tidak memenuhi passing grade, kemudian ada formasi yang memang tidak ada pelamar, seperti formasi mata pelajaran tertentu. Mungkin dikarenakan pelamar asal daerah yang belum terdaftar di Dapodik dengan latar belakang pendidikan tertentu," lanjutnya. Namun, lanjutnya terkait dengan seleksi PPPK guru ini sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. Sementara ditingkat daerah hanya sebagai lokasi pelaksaan seleksi Computer Assisted Test (CAT). Pewarta : Reka Fitriani/Krn
31 PPPK Lulus Seleksi Belum Kantongi NIP
Selasa 25-01-2022,03:28 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :