RK ONLINE - Meski saat ini sudah memasuki awal tahun anggaran 2022, namun persoalan Dana Desa (DD) di Desa Gandung Kecamatan Lebong Utara tahun anggaran 2021 masih meninggalkan sorotan lantaran adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses penarikan. Bagaimana tidak, uang sebesar Rp 306 juta yang semestinya ditarik melalui mekanisme APBDes tersebut justru digunakan oleh pihak desa tanpa sepengetahuan Pemkab Lebong. Terkait hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta agar desa setempat segera mengembalikan dana silpa tahap III tersebut yang sudah ditarik tanpa memahami regulasi yang jelas, sehingga tidak menjadi persoalan hukum. "Kami minta pihak pemdes setempat dapat mengembalikan dana silpa tersebut, agar nantinya tidak menjadi persoalan hukum, " kata Mustarani. Tak hanya itu, Mustarani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin bertanggungjawab atas tindakan yang diambil oleh desa Gandung. Sebab, semestinya pada saat penarikan uang tersebut wajib harus melalui mekanisme APBDes desa. "Yang jelas, kita minta agar desa setempat bisa segera mengemblikan. Karane Pemkab tidak akan bertanggungjawab atas penarikan uang tanpa regulasi yang jelas tersebut, " singkatnya. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Soaial (PMDSos) Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herru Danan Putara, ST, M.Ak membenarkan bahwa pada tahun 2020 lalu pemerintah desa gandung menghasilkan silpa sebesar Rp 306 juta. Yang mana, dana tersebut semestinya digunakan pada tahun 2021 namun harus melalui mekanisme pembuatan APBDes. Sedangkan uang yang sudah ada di rekening desa tersebut ditarik dan digunakan untuk membangun sejumlah kegiatan proyek fisik. "Pada intinya, kami minta dana silpa yang telah dicairkan dan digunakan oleh pemdes Gandung ini bisa di pertanggungjawabkan, " tandasnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Desa Gandung Diminta Kembalikan DD Tahap III
Rabu 19-01-2022,08:33 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :