RK ONLINE - Tercatat tahun 2022 ini ada puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebong akan berakhir masa jabatannya. Ini berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong. Terhitung Januari hingga 29 Desember mendatang, terdapat 65 desa yang bakal diisi oleh pejabat sementara (Pjs) Kades karena masa jabatan Kadesnya berakhir. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMDSos Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak membenarkan hal tersebut. Bahkan saat ini, Ia telah menerima instrumen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pihaknya tengah menyusun pelaksanaan Pilkades sesuai instrumen Kemendagri tersebut "Benar, ada 65 Kades yang akan berakhir masa jabatannya. Sekarang kami sedang menyusun pelaksanaan Pilkades sesuai dengan instrumen Kemendagri. Jika sudah selesai, akan kita kembalikan lagi ke Kemendagri," ungkap Herru. Ditambahkannya, untuk pelaksanaan pilkades sendiri nantinya Kemendagri akan menilai dan memutuskan apakah Pemkab Lebong dianggap layak untuk menggelar pilkades serentak atau bahkan ditunda, jadi tergantung dari hasil instrumen yang akan di sampaikan ke Kemendagri. Artinya, apabila pilkades serentak 2022 dinyatakan ditunda, maka 65 desa di Lebong akan diisi dan dijabat oleh Pjs Kades."Intrumen ini nantinya akan mejadi dasar Kemendagri untuk menentukan apakan Pemkab Lebong layak menggelar pilkades serentak atau ditunda. Yang jelas, acaun pelaksanaan pilkades tergantung Kemendagri," tutup Herru. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Tahun Ini 65 Jabatan Kades Berakhir
Selasa 18-01-2022,09:59 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :