RK ONLINE - Sebagai tindak lanjut amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) digunakan pada seluruh dokumen kependudukan. Yakni, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan. TTE tersebut menggunakan QR (quick record) code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Untuk mengetahui keabsahan atau kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner. Dikatakan Kadis Dukcapil melalui Kabid Pelayanan Kependudukan Oly Sitepeu, SH pemberlakuan TTE pada dokumen kependudukan ini, guna mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan. "Seluruh dokumen adminduk saat ini menggunakan tanda tangan elektronik. Dokumen kependudukan yang dicetak dengan menggunakan kertas HVS tetap sah dan aman, akan mudah dicek itu asli atau palsu," ujar Oly. Oly menjelaskan, salah satu cara mengujinya yakni dengan memindai QR code dokumen menggunakan QR scanner di smartphone. Selain itu, bisa juga dicek menggunakan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di playstore. "Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Jadi, dipastikan dokumen kependudukan ini tidak mudah dipalsukan, karena barcode TTE itu hanya ada di Dukcapil," jelas Oly. Sehingga, dengan begitu lanjut Oly saat ini masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan, setelah diberikan file resmi PDF oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepahiang. "Misalnya, ada masyarakat yang ingin mengubah data kependudukan pada KK, ajukan permohonan ke Dukcapil, setelah diproses kita kirim file PDF, masyarakat bisa cetak sendiri dokumen kependudukan mereka," tutup Oly. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Seluruh Dokumen Kependudukan Gunakan TTE
Senin 17-01-2022,04:35 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :