Komitmen Kerja, Kepala OPD Wajib Teken Kontrak

Kamis 13-01-2022,05:33 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si mengatakan guna adanya komitmen dan tanggung jawab pejabat eselon II dalam kinerja kedepan, pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu wajib menandatangani kontrak kerja. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang menggodok untuk kontrak kerja kepala dinas dan OPD, dimana sudah selesai untuk level kepala biro dan sedang dibahas untuk level kepala Dinas. Karena kepala dinas wajib melakukan kontrak kerja dengan kepala daerah. "Dengan adanya kontrak kerja tersebut nantinya ada skor masing-masing capaian, dan dalam waktu 3-6 bulan kepala daerah dalam hal ini Gubernur bisa menilai kinerja dari kepala OPD tersebut. Karena jika kinerja tidak tercapai maka gubernur berhak mengambil tindakan,” paparnya. Sekda Hamka Sabri menghimbau dan menekankan agar semua pejabat pemprov dapat memaksimalkan pekerjaannya terutama dalam pelayanan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dengan adanya kontrak kerja, poin-poin atau prospek kinerja kedepan perlu dicatat sebagai target, jika dari kerjanya kepala OPD tersebut baik maka akan menjadi penilaian untuk layak direkomendasi dalam kepemimpinan jabatan selanjutnya. “Hal ini akan menjadi batas mana kemampuan kerja sebagai aparatur negara, dengan melihat hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” demikan Sekda Hamka.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait