Dampak Covid-19, DAU 2022 Kembali Dipangkas

Jumat 07-01-2022,07:12 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemangkasan anggaran dampak pandemi Covid-19 kembali terjadi ditahun anggaran 2022. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 34/KM.7/2021 tertanggal 22 Desember 2021. Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 yang diterima Pemkab Lebong akan dipangkas untuk insentif jajaran TNI Polri atas dukungan penanganan dampak pandemi Covid-19. Plt Kepala Badan Kauangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan jumlah pemangkasan DAU itu tak terlalu besar. Yaitu hanya Rp 556 juta. "Kami sudah menerima KMK nomor 34 tahun 2021. Pemangkasan itu dimaksudkan untuk insentif bagi TNI dan Polri terhadap penanganan vaksinasi Covid-19, " kata Erik. Meski demikian pemotongan DAU tersebut tampaknya tak akan menganggu anggaran OPD dilingkungan Pemkab Lebong. Pasalnya Pemkab Lebong berencana mengurangi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah disiapkan dalam anggaran 2022 ini. "Pengurangan DAU ini akan kami perhitungkan dalam APBD Perubahan 2022, " singkatnya. Sementara itu terhitung 1 Januari 2022, capaian vaksin Covid-19 untuk Kabupaten Lebong mencapai 74 persen untuk vaksin dosis pertama. Sementara untuk vaksin dosis kedua realisasinya lebih rendah, yaitu diangka 49 persen.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait