RK ONLINE - Diduga melakukan aktivitas pengobatan tanpa izin, Kamis (4/11/21) sore 7 warga Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diamankan jajaran Unit Tipiter Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Yakni ER (18). OK (17) dan MR (21) warga Palembang (Sumsel), GD (17), IN (18) warga Kabupaten Rejang Lebong, VT (19) warga Rupit (Sumsel) dan terakhir, JA (18) warga Lakitan Lubuklinggau (Sumsel). Selain diduga praktik ilegal, ketujuh pelajar dan mahasiswa ini juga terpaksa diringkus kepolisian karena membuka praktik medis tanpa memiliki keahlian dan sertifikat yang berkompeten. "Selain tidak memiliki izin, ketujuh orang ini tidak memiliki bukti kalau mereka memiliki keahliannya dalam bidang praktik medis karena itu memang bukan bidang mereka," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kanit Tipiter, Ipda. Pipin Nurkholis, SH. Dikatakan Pipin kalau 7 mahasiswa dan pelajar ini, beroperasi sebagai penjual obat herbal dan praktik akupuntur yang terpusat di salah satu rumah di Pasar Tengah, Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Mereka menawarkan obat - obatannya dengan cara keliling ke desa - desa dan menyambangi rumah - rumah warga. Setelah dilakukan pengecekan, Pipin mengakui kalau obat herbal yang dijual ini, terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun permasalahannya, ketujuh orang ini bukan merupakan ahli dalam bidang medis. Karena selain masih berstatus sebagai mahasiwa, beberapa diantaranya juga masih tercatat sebagai pelajar. Sementara pekerjaan yang mereka lakukan menurut Pipin, seolah-olah sudah memahami segala jenis obat dan memasarkannya kepada masyarakat tanpa dibekali kemampuan yang teruji. Begitu juga dengan praktik akupuntur yang dijalankan, diduga kuat tidak memiliki izin alias beroperasi secara ilegal. "Tadi (Kemarin, red) kita mendapat informasi kalau ketujuh orang ini berada di salah satu rumah di Pasar Kepahiang. Kita langsung ke sana dan mengamankan mereka semua untuk proses pemeriksaan," pungkas Pipin. Baca juga : "Bobok Bareng" di Masjid, 6 Remaja Diamankan Warga Sementara itu diketahui, ketujuh orang ini merupakan karyawan PT. Sagandah Prima Nusantara (SPN) yang berada di Palembang. Mereka datang ke Kabupaten Kepahiang sekitar 4 bulan lalu dan tinggal di Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kepahiang. "Kami baru 4 bulan di sini (Kepahiang, red). Kerja kami berjalan dan memasarkan obat herbal ke rumah - rumah warga. Kami mengobati orang dengan cara akupuntur dan memberikan obat herbal yang kami jual dari perusahaan," singkat IN salah satu dari 7 orang yang diamankan Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang. Pewarta : Efran Antoni/Krn
Buka Praktik Ilegal, 7 Pelajar dan Mahasiswa Diamankan
Jumat 05-11-2021,04:04 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :