RK ONLINE - Jajaran Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan kasus prostitusi online di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa (5/10/21). Kali ini beraksi melalui aplikasi online, MC (21) warga Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir, HM (23) Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang, SA (20) warga Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai, AD dan MY warga Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Kepahiang sebagai terduga pelaku prostitusi online. "Iya benar setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mereka berlima berhasil kami amankan di lingkungan Mandi Angin," ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK,MH. Informasi dihimpun dugaan prostitusi online ini dilakukan terduga pelaku menggunakan aplikasi online dengan sistem Chat On Delivery (COD). Tidak hanya kelimanya yang diduga sebagai terduga pelakunya saja, di lokasi penangkapan beberapa barang bukti juga berhasil ditemukan dan diamankan ke Mapolres Kepahiang. "Saat ini kelima terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang," demikian Malau. Pewarta : **
Terlibat Dugaan Prostitusi Online 4 Wanita 1 Pria Kepahiang Diamankan
Selasa 05-10-2021,12:38 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :