RK ONLINE - IJ (40) warga Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terpaksa diamankan petugas kepolisian, Selasa (24/8/21) pagi. Diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur, petani ini terpaksa diringkus Tim Elang Juvi dan langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan. "Dia diamankan dini hari tadi di kediamannya karena diduga sudah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya," Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH. Dikatakan Welli kalau penangkapan ini mereka lakukan ketika terduga pelaku sedang tidur lelap di rumahnya. Bermodalkan informasi yang diperoleh melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa sedikitpun mampu melakukan perlawanan. Dari sini pula 1 buah kasur biru ikut diamankan sebagai barang bukti dari perbuatan cabul dan persetubuhan yang sebelumnya diduga dilakukan terduga pelaku. "Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kita aman di Polres Kepahiang guna pemeriksaan lebih lanjut," demikian Malau. Pewarta : **
Setubuhi Anak Tiri Petani Ujan Mas Diamankan Elang Juvi
Selasa 24-08-2021,07:06 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :