Tambang Ilegal Lebih Laris, Pengusaha Tambang Lapor Polisi

Jumat 09-04-2021,06:24 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

KEPAHIANG RK - Setelah lama menahan kekecewaan, Kamis (08/04/2021) sejumlah pengusaha tambang batu dan pasir di Kabupaten Kepahiang akhirnya melapor ke Polres Kepahiang. Di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Kepahiang, 6 pemilik tambang batu dan pasir di Kabupaten Kepahiang curhat ke polisi serta meluapkan kekecewaan mereka atas masih maraknya tambang pasir ilegal. Bahkan keberadaan tambang pasir ilegal jauh lebih laris dari pada tambang yang ada izin resmi dari pemerintah. Seperti yang disampaikan Edi Sunandar, salah satu warga Desa Permu Bawah yang memiliki tambang batu. Dia menerangkan, selama ini hanya segelintir perusahaan yang memilih untuk membeli material kepada mereka. Hanya karena selisih harga yang sedikit, pemborong memilih membeli material batu dan pasir dari tambang yang ilegal. "Oleh karena itu kami meminta ketegasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kami merasa percuma saja membuat izin pertambangan jika kejadiannya seperti ini (Tambang ilegal lebih laris, red). Karena seharusnya tambang yang punya izin resmi lebih dipilih dibanding yang ilegal," sesal Edi. Diakuinya, selisih harga ini bukan tanpa sebab. Dijelaskan, mereka sebagai pengusaha tambang yang legalitasnya terjamin karena sudah berizin punya kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah. Sementara tambang ilegal yang eksistensinya tak tertandingi, sama sekali tidak ada konstribusinya karena tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. "Bukan hanya pemborong saja, material kegiatan pembangunan infrastruktur Dana Desa (DD) di desa juga demikian," demikian Edi. Tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Edi, mewakili pengusaha pertambangan pasir yang hadir, Abdul Haris, warga Desa Tebat Monok mengatakan kalau selama ini mereka sebagai pemilik tambang yang sudah berizin, lebih banyak berperan sebagai penonton di Kabupaten Kepahiang. Karena menurutnya hampir seluruh kegiatan yang membutuhkan matrial seperti pasir dan batu, dibeli dari tambang tidak berizin yang beroperasi secara dadakan dan musiman. Padahal mereka yang sudah berupaya keras melengkapi persyaratan administrasi pertambangan, sama sekali tidak dilibatkan oleh Pemkab Kepahiang dan pemborong. "Kalau seperti ini terus terang saja saya keberatan. Karena untuk menjadikan tambang itu berizin dan beroperasi secara legal, membutuhkan banyak pengorbanan. Tidak hanya pengorbanan waktu tetapi juga pengorbanan matrial yang tidak sedikit," tandasnya. Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pengusaha pertambangan yang lebih mengutamakan legalitas ini. Maka dari itu menanggapinya Welli mengatakan kalau keluhan pengusaha pertambangan ini akan menjadi pertimbangan bagi mereka sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). "Aspirasi mereka sangat kami apresiasi. Karena tambang berizin sudah jelas memiliki kewajiban berkonstribusi membangun daerah. Maka dari itu apa yang mereka sampaikan akan kami pertimbangkan untuk tindakan selanjutnya," singkat Welli. Pewarta : Hendika Andesta

Tags :
Kategori :

Terkait