RK ONLINE - DPRD Kepahiang kembali memfasilitasi persoalan dikeluhkan masyarakat. Selasa (06/04/2021), sebanyak 27 warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten mengadukan persoalan mereka yang menggarap lahan PLTA Musi dimintai biaya sewa. Padahal selama ini tidak dikenakan sewa. Salah seorang warga penggarap lahan yang hadir hearing di DPRD Kepahiang, Fathulhalim (54) menyampaikan, selama ini bersama warga lainnya ia menggarap lahan PLTA Musi. Menurutnya, sebelum menggarap lahan ada perjanjian dan diperbolehkan. "Perjanjiannya, kalau PLTA membangun maka warga siap mengembalikan dan tidak menuntut ganti rugi atas tanaman. Namun di tengah perjalanan, pihak PLTA sewa atas lahan yang kami garap Rp 10 juta per hektarnya. Alasannya untuk pajak atas lahan itu," jelas Fathulhalim. Sementara itu, Manager PLTA Musi I Nyoman Buda menjelaskan, secara nasional PT. PLN telah menerbitkan aturan tentang mekanisme penggunaan aset properti milik perusahaan. Terkait sewa lahan tersebut ada aturan dan mekanisme yang mengaturnya secara resmi. "Pemberlakuan aturan penggunaan aset milik PT. PLN ini berlaku nasional. Mengenai ini kita sosialisasikan kepada masyarakat penggarap lahan," sampainya. Menyikapi persoalan yang dihadapi masyarakat tersebut, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, Sp meminta supaya pihak PLTA Musi dapat memperhatikan kondisi masyarakat setempat. "Kalau aturannya ada tetap dijalankan, tapi tetap berikan kesempatan kepada warga untuk melanjutkan penggarapan lahan. Sewa jangan tidak terlalu mahal, pertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat," singkat Windra. Pewarta : Reka Fitriani
Garap Lahan PLTA Musi Diminta Sewa, Warga Ngadu ke Dewan
Selasa 06-04-2021,08:59 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :