RK ONLINE - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang Provinsi Bengkulu yang ditenggarai tidak mengikuti prosedur serta aturan yang berlaku masih diproses aparat penegak hukum Polres Kepahiang. Teranyar diketahui, meskipun sudah sempat diusulkan tetapi sampai saat ini permohonan perizinan TPS RSUD ini tidak pernah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, lantaran dinilai tidak memenuhi syarat perizinan. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH didampingi Kanit Tipiter, Ipda. Pasaribu, SH, Selasa (30/03/2021) mengatakan, perkara TPS RSUD ini masih dalam proses penyelidikan. Selain persoalan perizinannya, Pasaribu menyampaikan, indikasi ketidaklayakan TPS ini masih terus mereka dalami. "Sampai sekarang (Selasa) persoalan TPS RSUD ini masih kami proses. Beberapa indikasi bertentangan dengan aturan yang ditemukan masih kami dalami," tegas Pasaribu. Lebih lanjut dikatakan, untuk mendalami indikasi ini mereka sempat memanggil pihak DLH Kabupaten Kepahiang untuk dimintai keterangan. Khususnya keterangan soal kelayakan dan perizinan TPS RSUD Kepahiang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui pihak RSUD sudah sempat menyampaikan permohonan izin kepada DLH. Hanya saja sampai sekarang permohonan izin TPS tersebut tidak bisa diproses oleh DLH karena tidak memenuhi syarat. "Ada syarat administrasinya yang tidak bisa dipenuhi RSUD, sehingga permohonan izin TPS itu tidak bisa diproses DLH," jelas Pasaribu. Ia juga mengatakan, dalam menindaklanjuti temuan ini pihaknya masih membutuhkan keterangan dari pihak lainnya. "Masih ada beberapa pihak yang keteranganya dibutuhkan. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tutupnya. Baca berita terkait : Sampah Medis RSUD Kepahiang Menumpuk Berbulan – bulan Pewarta : Hendika Andesta
Penyidik Ungkap Izin TPS RSUD Kepahiang Tidak Pernah Diterbitkan DLH
Rabu 31-03-2021,03:39 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :