RK ONLINE - Jumlah kasus pelecahan dan kriminalisasi pada anak meningkat di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dalam dua bulan ini saja sudah ada 13 kasus kekerasan yang dialami anak. Kepala DP3APPKB Rejang Lebong , Rosita melalui Kabid PHP PKA PHA, Eni Sri Wahyuni, S.KM, Selasa (30/03/2021) menerangkan, untuk jumlah kasus kekerasan dan pelecehan anak tahun 2021 ini mencapai 18 kasus. Dengan rincian, Januari 13 kasus dan di Februari mencapai 5 kasus. Ironisnya lagi kasus-kasus tersebut lebih dominan kepada exploitasi anak di bawah umur. "Untuk bulan Maret belum dapat diglobalkan tapi ada berapa kasus, saat ini kita masih menungu informasi dari pihak lembaga dan kepolisian," ujarnya. Dikatakan Eni, selian pelecehan dan exploitasi anak ada juga kasus pencurian anak di bawah umur yang kuat dugaan sebagai alat untuk kriminalisasi orang dewasa. "Tahun 2019 lalu kasus pencurian malah lebih tinggi dibandingkan tahun 2020. Sedangkan Tahun 2020 lebih kepada kekerasan sexsual pada anak yang mencapai 46 persen jumlahnya," ungkap Eni. Akibat kekerasan ini membuat anak - anak yang menjadi korban trauma secara fisikis. Untuk itu pihaknya dari DP3APPKB berupaya untuk melakukan pencegahan seperti mempertanyakan keluhan, memberikan pelatihan dan memberikan pelayanan baik. "Jadi kami memberikan pendampingan dan selalu siap 24 jam untuk membantu para korban yang masih anak - anak," pungkasnya. Pewarta : Rahyadi Gultom
Dalam 2 Bulan Terjadi 18 Kali Pelecehan Anak di Rejang Lebong
Rabu 31-03-2021,03:15 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :