Lewat Program TORA, Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Kepahiang

Jumat 26-03-2021,05:03 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang, bagi lahan perumahan atau lahan pertanian yang belum mengantongi sertifikat dapat mengajukan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tora sendiri merupakan program pemerintah pusat yang diteruskan ke seluruh daerah termasuk Kabupaten Kepahiang. Hanya saja sejauh ini untuk Kabupaten Kepahiang belum diketahui pasti kuota persil sertifikat yang didapatkan. Sementara Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Kepahiang sudah terbentuk sejak Februari lalu. Dikonfirmasi, Kamis (25/03/2021) Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam membenarkan hal tersebut. Pembuatan sertifikat untuk masyarakat merupakan program strategis nasional. Program ini perlu dukungan dari Pemkab Kepahiang dengan melakukan pembentukan SK GTRA. "SK bupati nomor 35-1-137 tahun 2021 sudah diterbitkan dan sebagai ketua pelaksananya dari BPN Kepahiang," kata Iwan. Dilanjutkan Iwan, BPN Kepahiang menjadi ketua pelaksana harian dan mempunyai sejumlah anggota lainnya. Diantaranya asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Dinas PUPR, DLH, Dinas Pertanian, Disperinnaker Kepahiang, Kepala Dinas Perdagangan Kopersi UKM, Dinas PMD, DPM PTSP Kepahiang dan sejumlah OPD lainnya. "Jadi melalui SK tim itulah nantinya yang bertugas melakukan pendataan hingga menentukan lahan yang layak untuk diterbitkan sertifikatnya," lanjut Iwan. Iwan berharap, melalui program strategis nasional bisa membantu masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam proses penerbitan sertifikat. "Kalau untuk kuotanya, nanti silahkan tanyakan ke BPN Kepahiang. Namun yang jelas SK GTRA sudah diterbitkan. Artinya, sekarang program TORA untuk masyarakat sudah bisa dijalankan," demikian Iwan. Pewarta : Efran Antoni 

Tags :
Kategori :

Terkait