RK ONLINE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa'i, Kamis (25/03/2021) mengungkapkan, terkait program bantuan dana Rp 100 juta per desa dan kelurahan masih belum bisa dipastikan bergulir tahun 2021 ini. Karena masih menunggu pembahasan APBD Perubahan mendatang, apakah dana tersebut ada apa tidak. Mengingat saat ini anggaran masih direfocusing untuk penanganan Covid-19. "Jadi masih kita upayakan pada pembahasan APBD Perubahan. Kalau nantinya terpenuhi maka akan dilaksanakan di tahun 2021 ini, tapi jika tidak maka akan dilaksanakan tahun depan. Rencananya, 122 desa dan 34 kelurahan yang akan dapat membutuhkan anggaran Rp 15 miliar per tahunnya," sampai Suradi. Dikatakan Suradi, pihaknya tetap mengusahakan anggaran ini APBD Perubahan karena sesuai dengan peraturan daerah Nomor 43 tahun 2014 yang memperbolehkan penggunaan APBD untuk membantu dana desa. ''Kita juga sudah melakukan kaji banding ke Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan yang sudah menerapkan program bantuan Rp 100 juta per desa dan kelurahan. Kita juga mengajukan Peraturan Bupati untuk penambahan anggaran tersebut," paparnya. "Dananya bukan untuk pembangunan infrastruktur tetapi pemberdayaan bagi kelompok atau home industri. Supaya masyarakat desa dan kelurahan dapat berkembang dan memiliki usaha. Nanti bisa lewat organisasi Karang Taruna atau PKK dan lainnya,'' jelas Suradi. Pewarta : Rahyadi Gultom
Dana Rp 100 Juta Per Desa dan Kelurahan Belum Pasti
Jumat 26-03-2021,02:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :