RK ONLINE - Hingga batas akhir penarikan 67 unit Mobil Dinas (Mobnas) operasional, Senin (22/03/2021) belum seluruhnya berhasil dikandangkan Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Hingga Selasa (23/03/2021), masih ada 30 unit mobnas lagi yang belum dikembalikan oleh OPD. Menariknya dari jumlah tersebut, 11 mobnas yang tercatat berada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong belum ada satu pun yang diserahkan. Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan bupati. Karena itu OPD yang belum menyerahkan Mobnas operasioal kembali disurati. Mereka diberikan batas waktu hingga 31 Maret mendatang. "Kami layangkan surat yang kedua. Kami harapkan untuk segera ditindaklanjuti dengan menyerahkan Mobnas termasuk surat kelengkaoan kendaraan. Baik BPKB maupun STNK, " tambah Rizka. Selain 30 unit mobnas yang belum diserahkan, lanjutnya, dalam surat yang kedua ini juga menambah 6 unit kendaraan milik Pemkab Lebong untuk ikut dikandangkan. Semuanya jenis alat berat. Baik itu Excavator hingga baby loader yang ada dibeberapa OPD seperti Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) dan Dinas PUPR-Hub. "Kami berharap sebelum batas waktu yang diberikan semuanya sudah dikandangkan, " lanjutnya. Dilanjutkannya, upaya penarikan kendaraan operasional ini dilakukan untuk mengecek kondisi mobnas sekaligus upaya penertiban aset bergerak milik daerah. "Kami hanya diperintahkan untuk menarik mobnas operasional. Untuk penggunaannya kedepan seperti apa, itu merupakan kebijakan pak bupati, " singkat Rizka. Pewarta : Eko Hatmono
30 Mobnas Belum Dikembalikan, 6 Unit Alat Berat Ikut Ditertibkan
Rabu 24-03-2021,05:35 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :