RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong sudah mengajukan Peraturan Bupati (Perbup), untuk mengatur penggunaan Dana Desa (DD) TA 2021. Rabu (17/02/2021), Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa'I, Sp MSi, menerangkan, seperti tahun sebelumnya DD ada yang dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. Untuk tahun 2021 ini, DD selain untuk BLT-DD juga dialokasikan 8 persen untuk penanggulangan Covid-19. "Itu sesuai dengan hasil rapat dan pembahasan yang dilakukan beberapa waktu lalu di ruang pola bupati. Perbup yang kita ajukan tersebut peruntukannya untuk pembentukan posko Covid-19 di masing - masing desa, honor tim covid, pembelian perlengkapan covid dan lainnya," terang Suradi. Selain dari 8 persen peruntukan untuk penanggulangan covid, dipaparkan Suradi, masing - masing desa juga harus menganggarkan dari ADD satu persen untuk BLT. "Kalau dari DD, kan selama ini memang sudah terprogram BLTDD dari pusat sehingga itu tetap harus berjalan. Nah kita tahun ini, juga alokasikan BLT dari ADD,'' ujarnya. Sedangkan pembentukan posko covid dan timnya di masing - masing desa, pembetukan dilakukan kepala desa dengan melibatkan perangkatnya, kadus maupun masyarakat yang dipercaya untuk ditunjuk. Kemudian juga harus melibatkan Babinkamtibnas, Babinsa dan Puskesmas sekitar. "Untuk insentif atau pun honor masing - masing tim covid di desa tergantung dari anggaran DD. Kita ingatkan juga, insentif atau honor itu bukan gaji melainkan upah per kegiatan tim covid yang dilakukan di desa,'' demikian Suradi. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Satu Persen ADD untuk BLT, 8 Persen DD untuk Penanggulangan Covid-19
Kamis 18-02-2021,04:14 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :