Anak Kades Ambil Peran Sekdes dan Bendahara

Jumat 15-01-2021,04:28 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sidang dugaan Tipikor pengelolaan ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu (13/01/2021). Masih dengan agenda pemeriksaan saksi, selain menghadirkan 3 terdakwa Endar Husein (Kades) Idrus (ketua TPK) dan Boby Ardi (anggota TPK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menghadirkan 4 saksi. Yakni, Marlis Antoni selaku anak Kades , Camat Ujan Mas Sofyan Amsa, Kades Daspetah I Syahyar dan Asrul Lubis penjual material. Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, MH mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi depan majelis hakim membenarkan bila pengelolaan AD/ DD daspetah I tahun 2018 peran Sekretaris dan bendahara desa diambil alih anak Kades. "Marlis Antoni (anak Kades, red) akui bila mengambil (peran,red) Sekdes dan bendahara. Diakui juga dalam pembuatan segala SPj tidak melibatkan Sekdes dan bendahara," kata Riky. Keterangan lainnya, membenarkan bila pekerjaan ADD/ DD Daspetah I tahun 2018 sebagian dikerjakan di awal tahun 2019. Padahal jelas, ketika suatu pekerjaan telah berakhir tidak bisa untuk dilanjutkan lagi di tahun berikutnya dengan menggunakan sumber anggaran yang sama. "Asrul Lubis (Penjual material, red) juga mengakui pihak desa mengambil material miliknya, hanya saja tidak seluruhnya tapi sebagian saja. Intinya dalam keterangan sejumlah saksi perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa telah menyalahi aturan," pungkas Riky. Diketahui, ketiga terdakwa ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan ADD/ DD Daspetah I tahun 2018. AKibatnya negara dirugikan kisaran Rp 323.742.381, dengan itupula ketiganya dikenakan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUnomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab UU KUHP. Sejauh ini baru 1 tersangka saja Idrus yang mengembalikan KN lunas senilai Rp 65 juta, sementara 2 tersaaagka lainnya mantan Kades dan anggota TPK belum sama sekali melakukan pengembalian KN. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait