Tiga Kriteria Guru Bisa Ikut Seleksi PPPK

Senin 04-01-2021,05:22 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk tidak membuka rekrutmen CPNS khusus tenaga guru. Karena khusus tenaga guru hanya akan dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu pun tidak seluruh lulusan guru bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut. Kabid Pengadaan Pegawai, Mutasi dan Informasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Apedo Irman Bangsawan, SH, Minggu (03/01/2021) menjelaskan, ada 3 kriteria guru yang bisa mengikuti seleksi PPPK. Pertama adalah guru honorer yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, guru yang sudah masuk di dalam data base KII BKN. Ketiga, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. "Kami belum mengetahui berapa jumlah guru di Kabupaten Lebong yang masuk dalam Dapodik maupun data base KII. Akan kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan," kata Apedo. Lebih jauh dijelaskan Apedo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendapat jatah 286 kuota dalam perekrutan PPPK. Dari jumlah itu 186 kuota disiapkan untuk tenaga guru. "Awalnya hanya 280 untuk PPPK. Namun dalam pejalanannya ada tambahan 6 formasi khusus guru. Sehingga untuk guru seluruhnya 186. Namun hal ini belum final. Kami masih menunggu surat resmi dari BKN," kata Apedo. Pedo menerangkan, berdasarkan hasil rakor beberapa waktu lalu maka tahapan pelaksanaan ujian tes PPPK sesuai dengan pelaksanaan tes CPNS. Artinya, pelaksanaannya nanti kemungkinan berbarengan dengan tes CPNS. Namun kapan pelaksanannya juga belum ditetapkan. "Untuk rekrutmen CPNS belum ada pembahasan lebih lanjut. Hanya ada pembahasan terkait PPPK. Intinya kami masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat," demikian Apedo. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait