RK ONLINE - Mengantisipasi kerumunan pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang. KPU Kabupaten Lebong memastikan akan mengatur jadwal kedatangan pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan menetapkan waktu kedatangan pemilih ke masing - masing TPS di kartu undangan memilih. Hal ini disampaikan Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidir, SE, Senin (09/11/2020). Misalnya, terang Khidir, beberapa orang dijadwalkan datang pukul 07.05 sampai dengan 07.15 WIB. Kemudian dilanjutkan lagi dengan pemilih berikutnya. Penjadwalan kedatangan pemilih tersebut akan disesuaikan dengan durasi pemilihan yang saat ini masih dengan regulasi lama yakni dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dalam hal ini, sambung Khidir, pihaknya masih menunggu regulasi dari KPU RI. Apakah dengan diterapkannya jadwal kedatangan pemilih tersebut akan ada penambahan durasi pemilihan. "Ini sebagai upaya KPU membatasi kerumunan warga di TPS nantinya," kata Khidir. Namun dipastikannya, pemilih yang datang ke TPS tidak sesuai waktu pada kartu undangan yang dibagikan tetap dapat menyalurkan hak pilih. Hanya saja, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta untuk mengutamakan pemilih sesuai jadwal untuk masuk ke bilik suara terlebih dahulu. "Karena itu kami berharap nantinya setiap pemilih untuk bisa datang ke TPS sesuai dengan jadwal pada undangan yang diterima," tambah Khidir. Dengan penerapan jadwal memilih di undangan, tambah Khidir, masyarakat dapat mengetahui pukul berapa mereka untuk datang ke TPS. Kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan regulasi tersebut diterapkan. "Untuk menghindari kerumunan pemilih di TPS, maka kami terapkan jadwal bagi pemilih untuk datang ke TPS," demikian Khidir. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Kedatangan Pemilih ke TPS Dijadwalkan di Undangan
Selasa 10-11-2020,05:10 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :