Tenaga Kerja Kontruksi Wajib Jadi Peserta BPJamsostek

Rabu 21-10-2020,02:45 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kepala Cabang BPJS Ketenagkerjaan Rejang Lebong, Aziz Muslim menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor 400/632/B.4/2020 Tentang kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor jasa kontruksi di Provinsi Bengkulu. Seluruh tenaga kerja jasa kontruksi wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek. SE Gubernur Bengkulu ini lanjut Aziz, ditindaklanjuti dengan SE Bupati Rejang Lebong nomor 560/0768/Tahun 2020 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Karena itu kami dari pihak BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rejang Lebong, melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada seluruh pemilik usaha, toko, pabrik, buruh dan lainnya," kata Aziz, Selasa (20/10/2020). "Khususnya sektor kontruksi, di dalam surat edaran gubernur diwajibkan mendaftarkan pekerjaanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada badan penyelengaran jaminan sosial ketenagakerjaan. Di dalam SE gubernur itu juga disebutkan bahwa, penyedia jasa kontruksi yang kegiatannya bersumber dari APBD wajib melampirkan bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," sambung Aziz. Artinya, terang Aziz, kedepannya seluruh pekerja jasa kontruksi yang tidak memiliki kartu jaminan sosial ketenagakerjaan maka sangat sulit akan melakukan proses pencairan khususnya proyek bersumber dari APBD. "Kami sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rejang Lebong, terkait kapan dapat melakukan sosialisasi SE gubernur dan SE bupati supaya mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Aziz. Aziz menambahkan, SE Bupati Rejang Lebong poin pertama menyebutkan dimana setiap kegiatan yang mengunakan tenaga kerja wajib dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian seluruh tenaga kerja harus dilaporkan upah yang sebenarnya. "Nah di poin kedua, disebutkan pengajuan permohonan izin usaha wajib terdaftar di DPMPTSP sehingga pemilik toko dan perusahaan terlampir. Sedangkan di poin ketiga, DPMPTSP wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan sehingga perusahaan bersangkutan wajib mendaftarkan langsung karywan atau pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagankerjaan," papar Aziz. Kedepanya, perusahaan maupun pembuat izin yang tidak melengkapi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan saksi adminstrasi berupa teguran tertulis. Selian itu diwajibkan bagi pengguna jasa untuk mencantumkan kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. "Pemerintah menginginkan para pekerja atau buruh dan pekerja lainya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuanya tak lain agar para pekerja terlindungi dari kecelakan dan lainya. Ini demi kebaikan tenaga kerja itu sendiri," demikian Aziz. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait