Libur Panjang, ASN Kepahiang Diminta Tidak ke Luar Kota

Rabu 21-10-2020,02:32 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang akan menikmati libur panjang pekan depan. Selama 4 hari berturut - turut, mulai 28 - 31 Oktober sesuai Keppres nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020. Landasan lainnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 tahun 2020, nomor 1 tahun 2020, dan 1 tahun 2020 yang telah ditandatangani 9 Maret 2020 lalu. Yang mengatur tentang perubahan SKB menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan Menpan RB nomor 728 tahun 2019, nomor 213 tahun 2019, nomor 1 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, Selasa (20/10/2020) mengatakan, Surat Edaran (SE) libur panjang akan disampaikan ke seluruh OPD dalam waktu dekat. "Kita masih menunggu SE dari Menpan RB, yang nantinya akan kita tindaklanjuti dengan melanjutkan SE kepada OPD," kata Zamzami. Dalam kesempatan ini, dia meminta ASN tetap berada di Kabupaten Kepahiang selama libur panjang. "Nikmati libur panjang dengan tetap di Kabupaten Kepahiang dan mentaati protokol kesehatan, sehingga bisa terhindar dari wabah Covid 19," demikian Zamzami. Untuk diketahui, tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai cuti berasama. Kemudian, 29 Oktober merupakan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Adapun 31 Oktober, merupakan hari libur bagi ASN yang telah menjalankan 5 hari kerja. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait