Penerapan Sanksi Pelanggar Prokes di Kepahiang Diundur

Kamis 01-10-2020,04:06 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sejatinya hari ini, Kamis (1/10/2020) Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang akan menyelenggarakan rapat final penerapan Perbup nomor 33 tahun 2020 tentang tatanan normal baru dan Prokes. Sayang, rapat ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan lantaran penerapan sanksi belum bisa diberlakukan. "Harusnya besok pagi (hari ini red) Satgas kembali menggelar rapat sebagai rapat final penerapan Perbup Prokes. Tapi karena masih ada kendala, rapat ini terpaksa ditunda," terang Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik, Rabu (30/09/2020). Semula, pekan pertama Oktober Satgas akan menggencarkan sosialisasi yang dilanjutkan penerapan sanksi pada pekan kedua. Sanksi berupa, sanksi sosial dan dengan Rp 100 ribu untuk perorangan serta Rp 1 juta untuk pelaku usaha. Tanpa menjelaskan permasalahannya apa, setelah dilakukan pengkajian ulang Taufik mengatakan Perbup masih harus diperbaiki. "Maka dari itu rapat yang harusnya menjadi rapat final, sementara waktu terpaksa ditunda. Begitu juga untuk penerapan sanksinya, untuk sementara waktu belum bisa diterapkan," jelasnya. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait