RK ONLINE - Perbup Protokol Kesehatan (Prokes) pembatasan aktivitas sosial masyarakat diberlakukan. Mulai dari pembelajaran di sekolah, hingga resepsi pernikahan pun dilarang sementara waktu. Adapun ASN, sejauh ini masih bekerja sesuai dengan jam kerja normal. Di sini, Satgas mewajibkan semua OPD menyediakan fasilitas Prokes. Seperti wadah cuci tangan, hand sanitiser serta mewajibkan ASN mengenakan masker saat bekerja. Plh Bupati Kepahiang, Netti Herawati, S.Sos, Selasa (29/09/2020) mengatakan, Pemkab Kepahiang tidak memberikan kebijakan pengurangan jam kerja untuk ASN Kabupaten Kepahiang. Alasannya, sistem piket seperti yang dilakukan sebelumnya justru membuat ASN lebih banyak berada di luar rumah. "Sudah ada contoh di Bengkulu ini, ketika jam kerja ASN sistem piket ternyata ASN tidak berada di rumah dan malah jalan - jalan. Akibatnya terpapar Covid 19, itulah yang ditakutkan Satgas," kata Neti. Dalam pelayanan kepada masyarakat lanjutnya, mesti mentaati Prokes. Dicontohkan, sebelum masyarakat diberikan pelayanan pastikan dulu cuci tangan, menggunakan hand sanitizer serta mengenakan masker. "Barulah kita layani, ini merupakan salah satu bentuk antisipasi kita dari wabah Covid 19," demikian Neti. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Tidak Ada Pengurangan Jam Kerja ASN Kepahiang
Rabu 30-09-2020,03:37 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :