Subsidi Upah Untuk Pekerja Tahap III – IV Mulai Ditransfer

Senin 28-09-2020,06:19 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kabar baik bagi pekerja yang sebelumnya sudah terdata sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah pusat. Dengan syarat terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsotek), bantuan tahap IV sebesar Rp 1,2 juta akan ditransfer dalam waktu dekat. Diketahui, bantuan tahap awal sudah ditranfer pada Juni lalu. Hal ini disampaikan KCP BP Jamsostek Rejang Lebong Aziz Muslim ketika dikonfirmasi, Minggu (27/09/2020). Disampaikan, bantuan tahap III - IV mulai ditransfer kepada masing - masing pekerja termasuk di Kabupaten Kepahiang. "Untuk tahap IV transfer mulai ditransfer, yang sebelumnya telah menerima bantuan tahap I - II silakan tunggu saja bantuan masuk ke rekening masing - masing," kata Aziz. Terkait pendataan, AziZ menuturkan mengacu kepada BP Jamsostek pusat. Bahkan menurutnya, untuk Kabupaten Kepahiang tidak ada lagi permasalahan dan seluruhnya sudah menerima. "Karena ketika nomor rekening valid dan pekerja memenuhi kriteria dipastikan akan mendapatkan bantuan. Kalau memang tidak mendapatkan bantuan pasti ada konfirmasi lanjutan dari BP Jamsostek pusat," sampai Aziz. Sejauh ini, bantuan akan dikucurkan untuk 4 bulan saja (Agustus - November). Belum ada regulasi terbaru, akan adanya bantuan lanjutan. "Kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku Permenaker 14 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Berlanjut atau tidak, kita lihat saja nanti," demikian Aziz. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait