Tidak Ada Pengawas Lingkungan di Kepahiang

Sabtu 26-09-2020,06:12 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang diketahui, tak memiliki memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk menangani berbagai kasus hingga ke pengadilan. Hal ini menyebabkan penanganan pelanggaran sejauh ini selalu terhenti, pada sanksi administratif. Kepala Dinas LH Kabupaten Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd, Jum'at (25/09/2020) menjelaskan, peran PPLH penting sebagai pejabat berwenang untuk membawa berbagai kasus pelanggaran lingkungan hidup ke ranah hukum. Di pengadilan, PPLH bertugas sebagai saksi ahli yang mengetahui teknis pelanggaran di lapangan. Pejabat lainnya yang tak kalah penting adalah, Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan hidup. Pejabat ini bertugas memberikan advokasi hukum, terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup. "Saat ini kita baru ada pegawai di bidang saja untuk melakukan pengawasan secara administratif, seperti izin lingkungan, UKL-UPL, mengenai PPLH dan PPNS ini akan kami ajukan Bimtek khususnya ke Kementerian LH. Dengan catatan tidak dipindahtugaskan atau mutasi," jelas Muktar. "Dinas LH saat ini baru memiliki Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, kita mengintensifkan pengawasan. Khususnya aktivitas industri, melalui penilaian kinerja terhadap penataan lingkungan," tutup Muktar. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait