Guru Kontrak di Kepahiang Belum Gajian, Subsidi Upah Buat THL pun Ngambang

Sabtu 26-09-2020,05:58 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kembali diberdayakan sejak awal Juli lalu, 610 guru kontrak berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Kepahiang sama sekali belum menerima upah. Artinya, sudah nyaris 3 bulan para guru kontrak di bawah naungan Dikbud Kabupaten Kepahiang itu bekerja tanpa upah. Diwawancarai RK, Jumat (26/09/2020) Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd membenarkan perihal belum diterimanya gaji guru kontrak. Dia menjelaskan, sesuai dengan komitmen awal sebelum direkrut, para-para guru kontrak sudah bersedia menerima upah setelah 3 bulan bekerja. "Tahap pertama ini, gaji THL dibayarkan setelah 3 bulan bekerja. Memang untuk saat ini, THL belum gajian," ujar Hartono. Tahun ini, jumlah guru THL di Kabupaten Kepahiang bertambah dari 485 menjadi 610 orang. Dengan imbalan Rp 650 ribu/bulan, nantinya saat dirapel masing - masing guru kontrak akan mendapatkan upah Rp 1.950.000/orang. Untuk triwulan selanjutnya, dia menjelaskan tergantung dengan kondisi keuangan Pemkab. Jika memang memungkinkan, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setiap bulan. "Tapi kita lihat dulu situasinya, jika memang memungkinkan tentu akan dibayarkan setiap bulan," pungkasnya. Sementara itu, terkait usulan 2.000 Tenaga Harian Lepas (THL) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Kepahiang untuk mendapatkan subsidi upah dari Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, juga belum mendapat kejelasannya. Asisten III Setkab Kepahiang Hairah Arayani, S.Sos, M.Mpd mengatakan, data sudah dilayangkan ke provinsi sejak Agustus lalu. Hingga berita ini diturunkan pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan. "Data sudah kita kirimkan sesuai dengan surat yang diterima Pemkab Kepahiang, terkait realisasi itu merupakan wewenang Dirjen Perbendaharaan Bengkulu," kata Hairah. Pemkab lanjutnya, hanya sebatas memfasilitasi pengajuan data. Dia meyakinkan bantuan akan direalisasikan. "Kita tunggu saja informasi lanjutan dari provinsi, saya berharap data yang kita kirimkan sebelumnya seluruhnya bisa direalisasikan," demikian Hairah. Untuk diketahui, THL yang diajukan terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga administratif, tenaga pelaksana Tusi lainnya, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti dan Satpam. Ketentuannya, THL yang sudah menerima bantuan subsidi upah/ gaji dari Kementerian Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dipastikan tidak akan menerima. Pewarta : Hendika/Efran Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait