RK ONLINE - Data sementara, total 69 pemilih disabilitas berhak menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 9 Desember Kabupaten Kepahiang. Rinciannya, disabilitas fisik 42 pemilih, disabilitas intelektual 12, disabilitas mental 7 dan disabilitas sensorik 8 tersebar di 8 kecamatan. Komisioner KPU Kepahiang, Nurhasan, SH.I, Rabu (23/09/2020) menerangkan, saat proses pencoblosan pemilih disabilitas boleh didampingi pihak keluarganya agar tidak ada kesalahan. Adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi pemilih disabilitas lanjutnya, juga harus disesuaikan dengan lokasi yang strategis. "Intinya disabilitas bisa menyalurkan hak suaranya sama seperti masyarakat lainnya, dengan keterbatasan yang ada bisa dibantu oleh pihak keluarganya," kata Nurhasan. Saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Penitia Pemungutan Suara (PPS). Sementara ditemukan penambahan DPS dari total sebelumnya 107.335 pemilih. "Yang belum terdaftar dalam DPS supaya melapor ke PPS, sehingga bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan kita tetapkan dengan jadwal 9 - 16 Oktober mendatang," demikian Nurhasan. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
69 Pemilih Disabilitas di Kepahiang Bisa Nyoblos Didampingi Keluarga
Kamis 24-09-2020,03:09 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :