Sekolah Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Disanksi

Senin 14-09-2020,08:39 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Mulai hari ini, Senin (14/09/2020) Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu turun ke lapangan melakukan monitoring ke sekolah . Melibatkan jajaran pengawas, sasaran monitoring nantinya adalah kelengkapan sekolah dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) tatap muka yang sudah dibuka sejak 31 Agustus lalu. Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd, Minggu (13/09/2020) menerangkan dari 99 SD dan 29 SMP di Kabupaten Kepahiang, mayoritas sudah melaksanakan kegiatan belajar dengan tatap muka. Dia mengingatkan, selama tatap muka di sekolah, penerapan Prokes wajib dilaksanakan. Dari monitoring nantinya, pihaknya ingin memastika apakah Prokes sudah dijalankan sekolah dengan baik atau belum. "Untuk memastikanya, kami akan turun langsung ke sekolah - sekolah," ujar Hartono. Pihaknya tak ingin, tanpa penerapan Prokes justru menjadi pemicu penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kepahiang. Bagi sekolah yang tak mengindakan penerapan Prokes, dia meyakinkan akan memberikan sanksi. "Jangan sampai nanti kelalaian pihak sekolah, menjadi pemicu pandemi Covid-19 di sekolah. Sanksi akan diberikan bagi yang melanggar. Pelanggaran Prokes tidak bisa ditoleransi," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait