Edi – Ice Menangkan Sengketa Gugatan di Bawaslu

Senin 07-09-2020,05:02 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Upaya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar - Ice Rakizah untuk ikut kontestasi 5 tahunan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 kembali terbuka. Pasalnya, usai melalui proses persidangan oleh majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Senin (07/09/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Pasangan jalur perseorangan ini berhasil menangkan gugatan sengketa yang mereka ajukan sebelumnya. Dengan catatan gugatan yang dikabulkan hanya sebagian. "Gugatannya ada 2 yakni membatalkan BA hasil pleno verifikasi dukungan hasil perbaikan dan meminta ditetapkan sebagai peserta Pemilu Kada. Tapi berdasarkan fakta persidangan, kami sebagai majelis hanya mengabulkan 1 diantaranya. Yakni membatalkan BA pleno hasil verifikasi berkas dukungan perbaikan," ujar Majelis Sidang Ketua Bawaslu Kepahiang,  Rusman Sudarsono, SE. Selanjutnya dengan dibatalkannya BA pleno KPU ini, maka diputuskan pula jika berkas dukungan Balon perseorangan ini yang sebelumnya tidak terverifikasi untuk dilakukan verifikasi oleh KPU melalui PPS. Proses verifikasi waktunya hanya 2 hari dimulai besok 8 September hingga 9 September. "Total keseluruhan dukungan yang tidak terverifikasi sebelumnya berjumlah 4.426 dukungan. Dukungan ini harus segera diverifikasi faktual ulang," jelas Rusman. Rusman menerangkan juga, pihaknya mempelajari dan melakukan pengkajian terhadap sengketa gugatan Edi - Ice selaku penggugat dan KPU Kabupaten Kepahiang selaku tergugat. Dari pengkajian tersebut dan berdasarkan pertimbangan terhadap fakta persidangan, Rusman memaparkan kalau gugatan Edi - Ice terhadap KPU dikabulkan sebagian. "Keputusan sidang ini ditetapkan mutlak dan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan," demikian Rusman. Pewarta : Hendika Andesta Editor      : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait