Dewan Banyak Tidak Hadir Rapat, Nasib 11 Raperda Menggantung

Rabu 02-09-2020,02:49 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Lagi-lagi agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong ditunda akibat tidak kuorum. Kali ini rapat dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, Selasa (01/09/2020) ditunda karena hanya dihadiri 12 anggota dewan. Sisanya 11 dewan izin dan 2 lainnya sakit. Hal nyaris serupa juga terjadi Maret 2020, rapat paripurna dengan agenda yang sama yakni pendapat akhir fraksi terhadap 8 Raperda juga ditunda. Alasannya sama lantaran tidak kuorum. Plt Sekretaris DPRD Lebong, Indra Gunawan, M.Si mengatakan, terkait hal ini Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebong akan kembali menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap 11 Raperda tersebut. Diakuinya, Maret lalu rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap 8 Raperda juga sempat ditunda. Kemudian kembali dijadwalkan dilaksanakan Selasa (01/09/2020) dengan penambahan 3 Raperda dari sebelumnya menjadi 11 Raperda. "Karena ini sifatnya mengambil keputusan, minimal harus dihadiri 17 anggota dewan. Itu sesuai dengan peraturan DPRD Lebong nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib (Tata Tertib) DPRD Lebong," singkatnya. Diketahui 11 Raperda itu masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penetapan Baku Mutu Air dan Kelas Air Sungai di Kabupaten Lebong, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Lebong. Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 21 tahun 2007 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Lebong. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei, Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat, Raperda tentang Bantuan Hukum BAgi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Pkok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. serta Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Perberasan. Sementara itu pantauan wartawan Radar Kepahiang Online di lapangan, 13 anggota dewan yang tidak hadir itu diantaranya Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE. Kemudian Popi Ansa, Roiyana, Rama Chandra, SH, Anita Andriani, S.Sos, M.Si, Piter Saputra, S.Ikom, Mahdi, S.Sos, Alpi Haryono, SE, Wilyan Bachtiar, S.IP, Desi Fitriawanti, Pip Haryono, Rinto Putra Cahyo, S.Kep dan M. Gunadi Mursalin, S.Sos. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait