RK ONLINE - Berbeda dengan subsidi pekerja yang telah dijalankan Kementerian Tenaga Kerja, Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu akan menyalurkan bantuan serupa untuk seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemkab Kepahiang. Dijanjikan, besarannya mencapai Rp 600 ribu. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti apakah bantuan yang diterima nanti selama 4 bulan seperti bantuan pekerja Kementerian Tenaga Kerja atau hanya dikucurkan untuk sekali saja. Syarat utamanya adalah THL Pemkab Kepahiang terdaftar di bawah bulan Juni 2020, serta tidak terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji/upah dari kementerian tenaga kerja. Mengacu pada ketentuan di atas, THL yang mengabdi di DLH dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) tak akan menerima bantuan dari Pemkab Kepahiang. Sebab,berdasarkan penjelasan langsung KCP BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong Aziz Muslim, THL Kabupaten Kepahiang yang sudah terdaftar sebagai BPJS tenaga Kerja adalah mereka yang mengabdi di DLH Kepahiang dan Diperinnaker. "Untuk Kepahiang, THL yang terdaftar baru sedikit, bekerja selaku pasukan kuning di DLH Kepahiang dan THL di Disperinnaker Kepahiang," singkat Aziz, Kamis (27/08/2020). Terpisah, Asisten III Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.Mpd mengaku, pihaknya tengah melakukan rekap total THL di sejumlah tingkatan hingga kelurahan. "Kita belum mengetahui pasti berapa jumlah THL Kabupaten Kepahiang yang bakal mendapatkan bantuan nantinya," kata Hairah. Disampaikan, surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu diterima 25 Agustus lalu. Dalam surat tersebut disebutkan, penyampaian berkas paling lambat, Jumat (28/08/2020) hari ini. "Bantuan untuk THL yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja. Kita berharap THL Kabupaten Kepahiang juta seluruhnya bisa mendapatkan bantuan," demikian Hairah. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
THL Dapat Duit Rp 600 Ribu, Ini Syarat-syaratnya
Jumat 28-08-2020,08:54 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :