RK ONLINE - Pelanggan PDAM di Kabupaten Rejang Lebong harus memanfaatkan waktu yang tersisa, khususnya bagi yang menunggak tagihan pemakaian air bersih. Karena penghapusan denda tunggakan tagihan hanya berlaku Agustus ini saja. Jika tidak dilunasi maka terhitung 1 September pembayaran tagihan sekaligus dendannya berlaku kembali. "Pembebasan tunggakan ini hanya sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni akhir Agustus. September nanti pelanggan yang masih menunggak tagihannya harus membayar sekaligus dendanya," kata Direktur PDAM Rejang Lebong, Orin Retnowati, ST, MT, Rabu (26/08/2020). Diterangkan Orin, penghapusan denda tunggakan tidak ada batas maksimalnya. Walapun tunggakan tagihan sudah mencapai 15 tahun, tetap akan dibebaskan membayar denda dan hanya dikenakan tagihan pokoknya saja. "Kalau tunggakan dibayar di bulan Agustus ini, beberapan besar denda tunggakan akan dihapus. Kesempatan ini belum tentu terulang lagi kedepannya. Jadi sekali lagi kita ingatkan, manfaatkanlah kesempatan ini," ujar Orin. Menurut Orin, sejauh ini hampir 65 persen pelanggan yang menunggak sudah dihapuskan denda tunggakannya karena mereka melakukan pembayaran. "Kebayakan denda yang dihapuskan adalah pelanggan PDAM yang memiliki usaha. Bisa jadi, dulu itu bukan mereka yang menggunakannya sebab mereka penghuni baru. Tapi alhamdulillah dengan penghapusan denda tunggakan di Agustus ini, mereka akhirnya membayar tunggakan pokoknya," papar Orin. Denda tunggakan yang dihapuskan rata-rata dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah. Karena ada pelanggan PDAM kita yang sudah menunggak hingga 10 tahun. Tunggakan sebesar ini, berdasarkan data kita penghuni atau pengguan air bersih kita berganti-ganti. "Seperti yang saya katakan tadi, seperti tempat usaha. Tolong manfaatkan penghapusan denda ini sebab untuk menjalankan program ini bukanlah hal yang mudah. Ini pun kita jalankan mengingat kondisi ekonomi masyarakat memang lagi sulit saat ini," demikian Orin. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Bebas Denda Tunggakan PDAM Hanya Berlaku Agustus
Kamis 27-08-2020,01:54 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :