Pemkab Kepahiang Belum Pikirkan Hapus Denda Tunggakan Pelanggan PDAM

Rabu 26-08-2020,02:10 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Besarnya angka tunggakan pelanggan PDAM Tirta Alami Kepahiang hingga Rp 2, 1 miliar, jadi persoalan. Di lapangan, pelanggan menjadi enggan membayar karena memang air sudah lama tak mengalir. Mengenai hal ini, Sekkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE MM, Selasa (25/08/2020) mengaku pihaknya belum sampai pada tahap penghapusan denda tunggakan terhadap pelanggan PDAM. Menurutnya, target awal adalah memperbaiki kerusakan jaringan dan pemasangan SR, di samping meningkatkan pendapatan PDAM. "Sekarang pada beberapa titik wilayah tidak teraliri air, targetnya itu dialiri lebih dulu. Di samping itu pula pelanggan sudah pasti akan membayar tagihan air termasuk piutang tunggakan lama," jelas Zamzami. Pemkab menyarankan manajemen PDAM Tirta Alami melakukan verifikasi data pelanggan lama, maupun pascaperbaikan jaringan induk dan jaringan SR. Hal tersebut menjadi prioritas langkah awal untuk membenahi layanan PDAM. "Pendapatan yang diperoleh dari pelanggan itu nanti diharapkan dapat menutupi sebagian dari piutang PDAM pada karyawan, di samping harus memenuhi biaya operasional perbaikan jaringan. Tugas ini dibebankan pada direksi yang baru meski Pelaksana tugas dan dipantau oleh BPKP dan tim yang sudah dibentuk," jelas Zamzami. Upaya lain untuk melakukan penyertaan modal kembali pada PDAM Tirta Alami yang menjadi wacana Pemkab sejauh ini belum disampaikan pada DPRD Kepahiang atau sampai dengan batas diajukannya KUA PPAS TA 2021 lalu. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait