Pecat Perangkat, Ini Kata Kades Cinto Mandi

Senin 24-08-2020,07:39 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kades Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Sukardi punya alasan kuat kenapa dirinya memberhentikan perangkat desa, sebagaimana yang diributkan saat ini. Menurutnya, sebelum memberhentikan hingga mengangkat perangkat desa yang baru, dirinya sudah berkoordinasi kepada pihak kecamatan. Dia menyayangkan hearing menindaklanjuti laporan perangkat desa yang diberhentikan bersama legislatif beberapa waktu lalu, justru dirinya tidak dihadirkan. "Seharusnya saat hearing di Komisi I, saya dihadirkan untuk memberikan klarifikasi dan menanyakan apa alasan saya memberhentikan perangkat desa. Mustahil saya mengganti perangkat kalau mereka tidak bersalah. Sebelum itu pula saya sudah koordinasi ke Camat," jelas Sukardi, Minggu (23/08/2020) Disampaikan pula, terkait surat bupati tertanggal 3 Agustus 2020 baru diterimanya pada tanggal 13 Agustus, itupun dalam bentuk fotocopy. "Saya akan menjelaskan dulu yang menjadi alasan untuk memberhentikan perangkat sebelumnya. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu, adalah hak kepala desa sesuai UU. Apabila masih ada kekurangan secara administrasi tentunya bisa diperbaiki," terang Sukardi. Sebelumnya, Komisi I DPRD Kepahiang berencana akan menggelar hearing lanjutan. Ketua Komisi I Ansori, M mengatakan semua pihak nanyinya akan dihadirkan. Mulai dari Kades, perangkat, camat, Bagian Pemerintahan, Dinas PMD dan Bagian Hukum. "Pertama untuk memperjelas pengaktifkan kembali perangkat yang sudah dipecat, kemudian sejauh mana Pemdes maupun Camat menindaklanjuti surat bupati," jelas Ansori M, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait