Temuan BPK RI di Dinas PUPR Kepahiang Mulai Dicicil

Rabu 29-07-2020,02:45 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Belum lama ini Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang menerima angsuran pembayaran temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Bengkulu atas pengelolaan keuangan TA 2019, senilai Rp 400 juta. Angsuran pembayaran diterima dari item kegiatan di Dinas PUPR Kepahiang. Sejauh ini, dari total seluruh temuan Rp 2,496 miliar realisasi pembayaran menjadi Rp 181 juta. Masih menyisakan tunggakan Rp 2,315 miliar. Ipda Kepahiang memberi tenggat waktu pelunasan hingga Agustus, sesuai jangka waktu yang ditetapkan BPK RI Bengkulu. Dikonfirmasi, Selasa (28/07/2020) Inspektur Ipda Kepahiang, Dr. Harun, SE, Ak, M.Si mengatakan, pihak ketiga pembangunan Masjid Agung sama sekali belum menyelesaikan temuan. "Hingga sekarang (Selasa, red) yang belum mengangsur, masjid agung dan belanja jasa kontruksi. Baik yang sudah angsur ataupun yang belum angsur tetap saja pembayaran lunas ditunggu hingga Agustus mendatang," kata Harun. Diketahui, temuan BPK berada di OPD Dinas PUPR dengan 4 item temuan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) 1 item pekerjaan. "Saya berharap bila tidak bisa melakukan pembayaran langsung kontraktor atau pihak ketiga yang menjadi temuan bisa mencicil, sehingga ketika Agustus mendatang bisa tuntas 100 persen," kata Harun. Adapun temuan BPK meliputi, pembangunan Masjid Agung Kepahiang Rp 890 juta, tugu kopi Rp 165 juta, kegiatan di Dinas PUPR Rp 894 juta, belanja jasa kontruksi Rp 27 juta, Disperinnaker berupa pembangunan pabrik kopi senilai Rp 96 juta. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait