RK ONLINE - Ada pemandangan berbeda terlihat di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Kamis (16/07/2020). Apa? bendera merah putih tampak tidak dikibarkan di salah satu instansi pemerintahan itu. Mirisnya lagi hal itu terjadi mendekati HUR RI ke 75 pada Agustus mendatang. Apalagi Satpol PP merupakan instansi dengan tugas sebagai penegak Perda. Bagaiman mau mengingatkan kantor dinas lain, jika kantornya saja seperti ini. Pantauan di lapangan, tiang bendera yang berada tepat di depan kantor dibiarkan kosong tanpa ada bendera merah putih yang berkibar. Sementara saat itu sudah menunjukkan pukul 12.30 WIB. Padahal dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tepatnya pasal 9 ayat 1, mewajibkan gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah mengibarkan bendera setiap hari. Terkait hal itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH, MM yang ditanya wartawan di ruang kerjanya mengaku baru mengetahui hal tersebut. Ia mengaku akan memanggil Kabid yang menangani masalah pengibaran bendera di halaman kantor. Dipastikannya hal itu terjadi bukan karena ada unsur kesengajaan. "Mungkin anggotanya lupa. Saya juga baru tahu. Tadi (Kemarin, red) saya dari Inspektorat dan baru sampai ke kantor (Satpol PP, red)," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Bendera Merah Putih Tidak Dikibarkan di Kantor Satpol PP
Kamis 16-07-2020,10:46 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :