RK ONLINE - Pasangan nikah di Kabupaten Kepahiang sudah diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi Covid-19, tertanggal 10 Juni 2020. Kepala KUA Kepahiang, Ridwan, S.Ag, Senin (06/07/2020) menyampaikan, syarat tetap harus dipenuhi sesuai standar protokol kesehatan bagi pasangan nikah yang ingin menggear pernikahan di luar KUA. "Batasan dihadiri maksimal 10 orang tetap diberlakukan," ujar Ridwan. Bagaimana dengan resepsi atau pesta pernikahan? Untuk yang satu ini, pihaknya menegaskan tetap dilarang. "Untuk pesta resepsi belum diperbolehkan," jelas Ridwan. Disampaikan, KUA wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Diketahui, sejak pelayanan pencatatan nikah kembali dibuka usai Idul Fitri sebanyak 26 pasangan calon pengantin sudah dilangsungkan pernikahannya di KUA Kepahiang. "Pada Juli ini ada 8 Catin sudah mendaftarkan pencatatan," tutup Ridwan. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sudah Boleh Nikah di Luar KUA, Pesta Resepsi Tetap Dilarang
Selasa 07-07-2020,02:30 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :