Ini Syarat Wajib PPDB Jalur Afirmasi

Senin 06-07-2020,04:22 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Peserta Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu wajib menyertakan surat keterangan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Kartu Indonesia Pintar (KIP). Aturan ini berlaku sama terhadap seluruh sekolah menengah pertama. Karena itu aturan ini pun dijalankan SMP Negeri 3 Kepahiang yang sejak tanggal 29 Juni sampai dengan tanggal 7 Juli 2020 menerima colon siswa baru. Kepala SMP 3 Kepahiang, Marwan, M.Pd, Senin (06/07/3020) menjelaskan, jumlah penerimaan siswa baru tahun ini 160 orang atau 5 ruang belajar. Dengan 4 jalur penerimaan yaitu zonasi 50 persen, afirmasi maksimal 15 persen, ikut pindah orang tua 5 persen dengan membuktikan surat keterangan domisili atau KK minimal 1 tahun berdomisili serta jalur prestasi 30 persen dengan ketentuan menunjukkan bukti surat keterangan kepala sekolah dan piagam. Jalur zonasi SMP 3 Kepahiang meliputi wilayah Padang Lekat, Pasar Ujung, Weskust, Permu, Karang Endah dan Tebat Monok. "Ketentuan syarat Afirmasi ini apabila calon siswa tersebut merupakan non zonasi, yang juga melingkupi perpindahan tugas orang tua dan prestasi akademik. Terkait Afirmasi, maka untuk memastikan hal itu tentu merujuk pada surat keterangan yang diterbitkan Dinsos yang datanya terintegrasi pada penerima bansos PKH atau punya KIP," jelas Marwan. Pewarta : Reka Fitriani Editor      : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait