Gaji Perangkat Desa di Lebong Batal Naik Tahun Ini

Jumat 03-07-2020,11:19 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Gaji 93 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong dipastikan batal naik tahun ini. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipastikan belum bisa diterapkan. Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kades masih akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2018 yakni sekitar Rp 2 juta per bulan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, Jum'at (03/07/2020) menjelaskan, untuk menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tersebut, Pemkab Lebong mesti merevisi terlebih dahulu Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD). "Apalagi ini sudah berjalan (Acuan Siltap berdasaran Perbup Tahun 2018 sudah diberlakukan,red). Belum lagi ADD banyak terserap untuk penanganan Covid-19. Jadi belum bisa mengacu ke PP 11 itu," kata Mustarani. Dalam hal ini Pemkab Lebong melalui OPD terkait akan mengajukan revisi Perda ADD itu ke DPRD tahun ini. Selanjutnya, turunan dari revisi Perda itu nanti dibuat berupa Perbup. "Perlu dilakukan revisi Perda. Karena itu Dinas PMDS diminta untuk segera menyusun draf revisi Perda itu," tambahnya. Diketahui jika PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diterapkan. Maka, besaran Siltap yang diterima oleh Kades adalah Rp 2.426.640 atau setara 120 persen gaji pokok ASN Golongan II/a. Sedangkan Siltap Sekretaris Desa yakni Rp 2.224.420 setara 110 persen gaji pokok ASN golongan II/a. Sementara besaran Siltap untuk perangkat desa lainnya yakni paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji pokok ASN golongan II/a. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait