Lagi Rekap, Ceker Judi Togel Online Ditangkap Polisi

Rabu 24-06-2020,05:24 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Judi online jenis Togel berhasil diungkap Polsek Lebong Utara. Wa (46) warga Desa Payea Embik Kecamatan Amen yang berperan sebagai ceker togel ikut diamankan. Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Ichsan Nur, S.Ik melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. Danie Pamungkas Setyawan, S.Ikom didampingi kanit reskrim Ipda Amir Lukman Hakim, Rabu (24/06/2020) menjelaskan, pengungkapan kasus judi togel online berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan penjualan togel di wilayah hukum Polsek Lebong Utara. "Iformasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Wa berhasil kami amankan. Saat diamankan yang bersangkutan sedang melakukan rekap togel, " kata Danie. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buku rekap, dua unit handphone, dua buku rekening bank dan uang sebesar Rp 6.874.000 yang diduga hasil penjualan togel. "Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE atau 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, " singkat Danie. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait