14 Desa Sama Sekali Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I

Kamis 04-06-2020,07:52 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE – Dari total 93 desa penerima Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebong, masih ada 14 desa diantaranya yang belum melakukan proses pencairan DD tahap I hingga Rabu (03/06/2020). Bahkan belum sama sekali mengurus syarat administrasi. Desa yang sama sekali belum mengurus administrasi pencairan DD yakni Desa Tangua, Lemeu, Kota Agung, Suka Datang, Limaupit, Suka Bumi, Ujung Tanjung I, Ujung Tanjung II. Kemudian Desa Tik Jeniak, Mangku Rajo, Tanjung Bungai I, Kota Donok, Gandung dan Desa Ladang Palembang. Bukan hanya itu, ada juga desa yang masih melakukan perbaikan sebab adanya kesalahan atau kekurangan persyaratan. Diantaranya Desa Pangkalan, Kota Baru, serta Embong Kecamatan Uram Jaya. Selanjutnya Desa Lebong Tambang dan Lokasari Kecamatan Lebong Utara dan Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMDS Lebong, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu desa yang belum melakukan pengajuan. "Waktu pengajuan masih ada dan masih kami tunggu," kata Eko, Rabu (03/06/2020). Baca Juga : Pemkab Lebong Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dirinya berharap kepada desa yang belum melakukan pengajuan supaya dapat segera melakukan pengajuan. Sehingga nantinya tidak mengalami lagi kendala, apalagi saat ini DD ada yang diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga. "Semakin cepat makin baik. Jika ada kendala agar bisa berkoordinasi dengan kami," tambahnya. Untuk diketahui, dalam pencairan DD tahun 2020 ini berbeda dengan pencairan pada DD tahun sebelumnya. Dimana untuk tahap I dilakukan pencairan sebanyak 3 kali masing-masing 15 persen, 15 persen dan 10 Persen. "Itu sama halnya untuk pencairan DD tahap II sementara untuk tahap ke 3 akan dilakukan pencairan sekaligus atau sebesar 20 persen," sampainya. Perubahan pencairan sendiri sesuai aturan pemerintah pusat. Dalam hal ini Dinas PMDS Lebong hanya menjalankan aturan tersebut. Untuk pencairan sendiri tak harus menunggu 1 bulan lamanya melainkan 14 hari DD sebesar 15 persen telah bisa dipergunakan. Selanjutnya desa bisa kembali melakukan pencairan sebesar 15 persen lagi. "Tidak ada syarat seperti melakukan pengajuan, asal ada bukti penggunaan maka bisa kembali dilakuakn pencairan," demikian Eko. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait